SISTEM DAN ALAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK
A. Pengertian Sistem Pembayaran
Pada tingkat yang paling dasar,
sistem pembayaran adalah suatu cara yang disepakati untuk mentransfer suatu
nilai (value) antara pembeli dan penjual dalam suatu transaksi. Sistem pembayaran
memfasilitasi pertukaran barang dan jasa dalam suatu perekonomian.
Dalam pandangan Manuel Guitian
mantan Direktur the Monetary and Exchange Affairs Department IMF, sistem
pembayaran mencakup seperangkat alat dan sarana umum yang diterima dalam
melakukan pembayaran, kerangka kelembagaan dan organisasi yang mengatur
pembayaran tersebut (termasuk peraturan prudensial), dan prosedur operasi serta
jaringan komunikasi yang digunakan untuk memulai dan mengirimkan informasi
pembayaran dari pembayar kepada penerima dan menyelesaikan pembayaran.
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang
Bank Indonesia dikatakan bahwa sistem pembayaran adalah suatu sistem yang
mencakup seperangkap aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk
melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suati kewajiban yang timbul dari
suatu kegiatan ekonomi. Sementara itu menurut Bank for Internasional Settlement
(BIS), sistem pembayaran mencakup seperangkat sarana, prosedur perbankan dan
sistem transfer dana antarbank yang menjamin sirkulasi uang.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa
sistem pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah
nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Hal ini juga melibatkan berbagai
lembaga, seperti bank sentral, bank umum, bank komersial dan lembaga keuangan
lainnya. Bank sentral dan bank umum atau bank komersial menjadi penyelenggara
dan penguna sistem pembayaran yang besar.
B. Pengertian Alat Pembayaran
Alat Pembayaran, selain uang yang
masih menjadi Alat Pembayaran utama yang berlaku di masyarakat, terdapat pula
alat pembayaran non tunai. Sebagai contoh, telah dikenal alat pembayaran
berbasis kertas (misalnya Cek dan Giro
Bilyet) atau Alat Pembayaran
Menggunakan Kartu (APMK), seperti Kartu
Kredit dan Kartu ATM/Kartu Debit. Sedangkan untuk sistem transfer, telah
dilakukan pengembangan sistem transfer dana secara berkesinambungan oleh Bank
Indonesia, sehingga saat ini telah tersedia sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan BI-SKN (Sistem Kliring Nasional). Ravi Vendra's Blog,
"Perkembangan Alat Pembayaran dan Sistem Transfer Modern dari Sudut
Pandang Sistem Informasi", Berikut ini beberapa Penggolongan Metode
Pembayaran dan Sistem Transfer secara Garis besar yang dikenal oleh masyarakat
Indonesia, antara lain sebagai berikut :
A.
Alat
Pembayaran Menggunakan Uang Kartal
v
Uang
Pecahan Logam (Rp 100,- , Rp 200,- , Rp 500,- , Rp 1.000,-)
v
Uang
Pecahan Kertas (Rp 1.000,- , Rp 2.000,- , Rp 5.000,- dan seterusnya)
B.
Alat
Pembayaran Menggunakan Uang Giral
v
Cek
(Cheque)
v
BG
(Bilyet Giro)
C.
Alat
Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)
v
Kartu
Debit (Kartu ATM)
v
Kartu
Kredit
D.
Sistem
Transfer Dana Bank Indonesia
v
BI
RTGS (Real Time Gross Settlement)
v
BI
SKN (Sistem Kliring Nasional)
E.
Kegiatan
Usaha Pengiriman Uang (KUPU)
v
Electronic
Money (Uang Elektronik)
v
Sistem
Remittance (Pengiriman Uang). ( Ibid.)