Selasa, 25 April 2017

SISTEM DAN ALAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK

A. Pengertian Sistem Pembayaran

Pada tingkat yang paling dasar, sistem pembayaran adalah suatu cara yang disepakati untuk mentransfer suatu nilai (value) antara pembeli dan penjual dalam suatu transaksi. Sistem pembayaran memfasilitasi pertukaran barang dan jasa dalam suatu perekonomian.

Dalam pandangan Manuel Guitian mantan Direktur the Monetary and Exchange Affairs Department IMF, sistem pembayaran mencakup seperangkat alat dan sarana umum yang diterima dalam melakukan pembayaran, kerangka kelembagaan dan organisasi yang mengatur pembayaran tersebut (termasuk peraturan prudensial), dan prosedur operasi serta jaringan komunikasi yang digunakan untuk memulai dan mengirimkan informasi pembayaran dari pembayar kepada penerima dan menyelesaikan pembayaran.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dikatakan bahwa sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkap aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suati kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sementara itu menurut Bank for Internasional Settlement (BIS), sistem pembayaran mencakup seperangkat sarana, prosedur perbankan dan sistem transfer dana antarbank yang menjamin sirkulasi uang.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa sistem pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Hal ini juga melibatkan berbagai lembaga, seperti bank sentral, bank umum, bank komersial dan lembaga keuangan lainnya. Bank sentral dan bank umum atau bank komersial menjadi penyelenggara dan penguna sistem pembayaran yang besar.

B. Pengertian Alat Pembayaran

Alat Pembayaran, selain uang yang masih menjadi Alat Pembayaran utama yang berlaku di masyarakat, terdapat pula alat pembayaran non tunai. Sebagai contoh, telah dikenal alat pembayaran berbasis kertas (misalnya Cek dan Giro Bilyet) atau Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), seperti Kartu Kredit dan Kartu ATM/Kartu Debit. Sedangkan untuk sistem transfer, telah dilakukan pengembangan sistem transfer dana secara berkesinambungan oleh Bank Indonesia, sehingga saat ini telah tersedia sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan BI-SKN (Sistem Kliring Nasional). Ravi Vendra's Blog, "Perkembangan Alat Pembayaran dan Sistem Transfer Modern dari Sudut Pandang Sistem Informasi", Berikut ini beberapa Penggolongan Metode Pembayaran dan Sistem Transfer secara Garis besar yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, antara lain sebagai berikut :

A.   Alat Pembayaran Menggunakan Uang Kartal
v  Uang Pecahan Logam (Rp 100,- , Rp 200,- , Rp 500,- , Rp 1.000,-)
v  Uang Pecahan Kertas (Rp 1.000,- , Rp 2.000,- , Rp 5.000,- dan seterusnya)

B.   Alat Pembayaran Menggunakan Uang Giral
v  Cek (Cheque)
v  BG (Bilyet Giro)

C.   Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)
v  Kartu Debit (Kartu ATM)
v  Kartu Kredit

D.   Sistem Transfer Dana Bank Indonesia
v  BI RTGS (Real Time Gross Settlement)
v  BI SKN (Sistem Kliring Nasional)

E.   Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU)
v  Electronic Money (Uang Elektronik)
v  Sistem Remittance (Pengiriman Uang). ( Ibid.)